Juridical Review of Replacement Certificates of Land Rights Due to Loss at the Medan City Land Office

Main Article Content

Yuni Mifta Afida Hutagalung
Nurhimmi Falahiyati
Akiruddin Ahmad

Abstract

An application for a replacement certificate can only be made by the party whose name appears as the right holder in the land book at the local land office. An application for a replacement certificate cannot be made if the name of the party is different from the name of the right holder in the land book. If the right holder listed in the land book has died, the application can be made by his heirs. The application must be accompanied by valid supporting documents, such as a Certificate of Death from the right holder and a Certificate of Heirs and Heirs. The formulation of the problem in this research is How is the Procedure for the Implementation of the Issuance of Land Rights Substitute Certificates at the Medan City Land Office. How are the obstacles and efforts faced by the Medan City Land Office in the Implementation of the Issuance of Replacement Certificates of Land Rights that are lost. The type of research used in this research is juridical-empirical. Juridical-empirical research is legal research on the enactment or implementation of normative legal provisions directly on each specific legal event that occurs in society. An application for a replacement certificate due to loss can only be submitted by the party whose name is listed as the right holder in the relevant land book or another party who is the recipient of the right based on a PPAT deed or an excerpt of minutes of auction, deed, letter and power of attorney. If the right holder or beneficiary has died, an application for a replacement certificate can be submitted by his heirs by submitting a letter of proof as an heir.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Hutagalung, Y. M. A., Falahiyati, N., & Ahmad, A. (2024). Juridical Review of Replacement Certificates of Land Rights Due to Loss at the Medan City Land Office. Jurnal Smart Hukum (JSH), 2(3), 87–96. https://doi.org/10.55299/jsh.v2i3.851
Section
Articles

References

Abdul Muthallib. Pengaruh Sertipikat Hak Atas Tanah Sebagai Alat Bukti Dalam Mencapai Kepastian Hukum.

Alvira Rahma Triana&Irena Mariene. Pelaksanaan Penerbitan Sertipikat Pengganti Hak Atas Tanah Karena Hilang Oleh Kantor Pertanahan Jakarta Barat.

Arba. 2015. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Bachtiar, 2010. Penerbitan Sertipikat Pengganti Dan Perlindungan Hukumnya Di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Tesis, Program Pascasarjana Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro Semarang

Blessinta Joice Sinaga dkk. Tinjauan Yuridis Terhadap Hapusnya Hak Milik Atas Tanah Akibat Pelantaran Ditinjau Dari Pasal 27 Undang-Undang Pokok Agraria,

Dedi Arisandy Daulay dkk. Tinjauan Yuridis Tentang Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah Pengganti Sebagai Bukti Hak Atas Kebendan Ditinjau Dari Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendafaran Tanah,

Elviana Sagala & Ade Parlaungan Nasution. Pendaftaran Tanah Tentang Hak Milik di Tinjau Dari Nilai Ekonomi, Melalui https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/2080412 Volume 7, Nomor 1, 2019, Halaman 5, Diakses Pada Tanggal 14 Juli 2023, pukul 10.30 wib

Emeralda Leticia& Hasni. Keabsahan Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Berdasarkan UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 TentangPendaftaranTanah, Melaluihttps://garuda.kemdikbud.go.id/ documents/detail/1676551.Volume 2 Nomor 1, 2019, Halaman 4. Diakses Pada Tanggal 03 Juli 2023 pukul 20.00 wib

Harris Yonatan Parmahan Sibuea, Arti Penting Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali, Melalui https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/218. Volume 2, Nomor 2, 2011, Halaman 3, Diakses Pada Tanggal 10 Juli 2023, 22.00 wib

I Dewa Putu Satriadana. Analisis Hukum Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor 52/G/2010/PTUN.MTR Terhadap Pembatalan Sertipikat Pengganti Hak Milik Atas Tanah.https://jurnalius. ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/447/pdf_29. Volume V.Nomor 2. Halaman6. 2017

I Ketut Oka Setiawan. 2019. Hukum Pendaftaran Tanah & Hak Tanggungan. Jakarta Timur: Sinar Grafika

Lenny Maulani, dkk. Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertipikat Tanah Pengganti Karena Hilang, Melalui https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/2315465 Volume 4, Nomor 1,2021, Halaman 5, Diakses Pada Tanggal 14 Juli 2023, pukul 13.30 wib

Mardame Pasaribu, 2019. Pelaksanaan Penerbitan Sertifikat Pengganti Hak Milik Atas Tanah Karena Hilang Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat, Skripsi, Program Sarjana Sosial Sains Universitas Pembangunan Panca Budi Medan

Muhammad. Tinjauan Yuridis Tentang Hak Atas Tanah di Wilayah Negara Republik Indonesia, Melalui https://ojs.stihsa-bjm.ac.id/index.php/wasaka/article/view/29/28Volume 7, Nomor 2, 2019, Halaman 9 dan 10, Diakses Pada Tanggal 12 Juli 2023, pukul 22.30 wib

Ni Nyoman Adi Astiti.Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.

Nur Triaji Antasena. Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Pengganti yang Hilang Oleh Badan Pertahanan Nasional, Melalui https://riset.unisma.ac.id/index.php/hukeno/article/view/3377/3445 Volume 3, Nomor 2, 2019, Halaman 2, Diakses Pada Tanggal 13 Juli 2023, pukul 14.30 wib

Nurdjani, 2010. Pelaksanaan Penerbitan Sertifikat Pengganti Hak Milik Atas Tanah Karena Hilang Oleh Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Skripsi, Pogram Sarjana Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta

Pansariang danJuosfiel Sadpri. Proses dan Syarat Untuk Memperoleh Hak Milik Atas Tanah di Indonesia, Melalui https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/1776867Volume 2, Nomor 3, 2014, Halaman 3, Diakses Pada Tanggal 15 Juli 2023, pukul 12.00 wib

Putri Mariani Samariah, 2021. Penerbitan Sertipikat Pengganti Atas Tanah Hak Milik Karena Hilang Dan Rusak Oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, Tesis, Program Pascasarjana Magister Hukum Universitas Sriwijaya Palembang

Refi Rahmadani, 2016. Pengganti Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Karena Hilang Di Kota Padang, Skripsi, Program Sarjana Hukum Universitas Andalas

Sidra Anantara&Muhammad Irfan. Penerbitan Sertipikat Pengganti Hak Atas Tanah Karena Hilang (Studi di Kantor ATR/BPN Kabupaten Sumbawa),Melaluihttps://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/2205Volume 3, Nomor 1, 2023, Halaman 2, Diakses Pada Tanggal 29 Juni 2023, pukul 20.00 wib

Sukardi Lumalente. Hapusnya Hak Milik Atas Tanah Untuk Kepentingan Umum Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Dasar-Dasar Pokok Agraria,

Urip Santoso. 2017. Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan Hak Milik Atas Tanah Satuan Rumah Susun. Jakarta: Kencana

Urip Santoso. 2017. Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana

Vivi Ika Candrawati&Azis Satyagama. Prosedur Pelaksanaan Sertipikat Pengganti Hak Atas Tanah di Kantor Pertanahan Kota Probolinggo,

Waskito & Hadi Arnowo. 2019. Penyelenggaraan Pendaftaran Tanh Di Indonesia. Jakarta: Kencana

Zainuddin Ali. 2019. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika