Legal Certainty Regarding Electronification of Land Certificates (Sertipikat-El) As Proof of Ownership of Land Rights in Indonesia

https://doi.org/10.55299/jsh.v3i1.921

Authors

  • Diana R. W. Napitupulu Department of Law, Faculty of Law, Universitas Kristen Indonesia

Keywords:

Legal Certainty, Electronic Certificate, Land Rights

Abstract

Apart from being a natural resource, land is also an asset or investment material. This urgent land need really requires authentic evidence, namely land certificates, as strong evidence to prevent disputes. As time goes by, manual land certificates will be changed to electronic land certificates. The formulation of the problem in this paper is the legal certainty of electronic land certificates as proof of ownership of land rights in Indonesia. The type of research used is juridical-normative, using a statutory approach ( statute approach ). The results of this research are that an electronic land certificate will be issued if the applicant requests to replace the manual land certificate with an electronic land certificate, and its implementation must continue to be socialized so that more parties know about it and the security of the data in the certificate can be maintained.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Book

Harsono, Boedi. 2015. Hukum Agraria Indonesia. Universitas Trisakti. Jakarta

Santoso, Urip. 2019. Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Penerbit Kencana. Jakarta

Setiawan, I Ketut Oka. 2020. Hukum Agraria. Pustaka Reka Cipta. Jakarta

Sihombing, Romi. 2022. Cacat Administrasi (Pembatalan Sertipikat Tanah oleh BPN Tanpa Putusan Pengadilan). Penerbit Kencana. Jakarta

Sutedi, Adrian. 2017. Sertipikat Hak Atas Tanah. Sinar Grafika. Jakarta

Wardhani, Dwi Kusumo, et. al. 2020. Hukum Pendaftaran Tanah. Graha Ilmu. Yogyakarta

Waskito & Hadi Arnowo. 2019. Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah di Indonesia. Penerbit Kencana. Jakarta

Yulianti, Anna. 2022. Urgensi Digitalisasi Sistem Pendaftaran Tanah. PT. Alumni. Bandung

Journal

Alimuddin, N. H. (2021). Implementasi sertifikat elektronik sebagai jaminan kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah di Indonesia. SASI, 27(3), 335-345.

Febrianti, S. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertipikat Hak Atas Tanah Elektronik. Indonesian Notary, 3(3).

Mujiburohman, D. A. (2021). Transformasi dari kertas ke elektronik: Telaah yuridis dan teknis sertipikat tanah elektronik. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 7(1), 57-67.

Nafan, M. (2022). Kepastian Hukum terhadap Penerapan Sertipikat Elektronik sebagai Bukti Penguasaan Hak Atas Tanah di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1), 3342-3355.

Zein Alydrus, S. M. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PT. PLN (PERSERO) BALIKPAPAN TERKAIT ADANYA PEMADAMAN LISTRIK. LEX SUPREMA Jurnal Ilmu hukum, 2(1).

Legislation

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573

Republik Indonesia. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2024 Nomor 1.Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 12

Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Kepala Badan Pertanahan Nasional. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 722

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Thun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 953

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6630

Published

2024-06-24

How to Cite

Napitupulu, D. R. W. (2024). Legal Certainty Regarding Electronification of Land Certificates (Sertipikat-El) As Proof of Ownership of Land Rights in Indonesia. Jurnal Smart Hukum (JSH), 3(1), 33–47. https://doi.org/10.55299/jsh.v3i1.921